Jumat, 30 November 2012

k3


  • 1. PENGERTIAN KESEHATAN,KEAMANAN, & KESELAMATAN KERJA BY: NORLADY PASARIBU www.ladysnezky.blogspot.com
  • 2. Kesehatan Kondisi dimanabadan, jiwa, dan raga dalamkeadaan sehat baik secara rohani maupun
  • 3. Kesehatan merupakan hal yangpaling penting dan diutamakan dalam suatu pekerjaanTanpa kesehatan semuanya akanmenjadi pekerjaan yang sia-sia
  • 4. MENGAPA….????
  • 5. KARENAJika kita tidak dalam keadaan sehat ketika kitamengerjakan sesuatu maka kita tidak bisa fokus untuk mengerjakan hal tersebut dan pastinyapekerjaan yang kita buat akan tidak memuaskan
  • 6. Masalah Kesehatan Kerja diaturdalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang KesehatanKesehatan kerja diselenggarakan untukmewujudkan produktivitas kerja yang optimalKesehatan kerja meliputipelayanan, pencegahan penyakit, syaratkesehatan kerjaKetentuan mengenai kesehatan kerjasebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dan (3)ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  • 7. JADIKesehatan harus sangat diperhatikan karena dapat mempengaruhi hasil pekerjaan kita
  • 8. KESELAMATANPerihal dimana kita dalam keadaan fisikkita selamat, sejahtera, dan terhindar dari bahaya
  • 9. Keselamatan tidak kalah pentingnya dengan kesehatan KARENA Keselamatan menyangkut nyawa seseorang
  • 10. Dalam dunia pekerjaan adaUndang-Undang yang mengatur tentang keselamatan para pekerja
  • 11. JADIJangan lupa untuk memperhatikan keselamatan kerja DANJangan lupa untuk menggunakan peralatan keselamatan kerja
  • 12. KEAMANAN Perlindungan terhadap sesuatu halDapat berupa perusahaan, karyawan maupun fasilitas perusahaan
  • 13. Kita akan merasa tenang untuk bekerja jikakeadaan sekeliling kita aman dan tentram
  • 14. KESIMPULANNYA…
  • 15. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan saling berkaitanerat dan sangat mepengaruhi hasil dari pekerjaan kita
  • 16. SEJARAHKESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN KERJA
  • 17. MASA PURBAKALA Pada masa ini, manusia mulaimemperhatikan masalah keselamatan kerja agar terhindar dari dari kecelakaan Pengalaman inilah akhirnya berkembang cara-cara untuk menghindari kecelakaan dalam mengerjakan sesuatu
  • 18. MASA MODERN Dimulai pada abad ke 18 Ketika industri mulai maju pesat dan adanya kemajuan teknologi yang digunakan untuk meningkatkan daya kerja serta mengurangitingkat kecelakaan dengan menciptakan mesin- mesin yang cukup aman untuk digunakan
  • 19. SEJARAH PERATURANTENTANG KESELAMATAN KERJA
  • 20. PERANCIS
  • 21. Pada tahun 1841 Dikeluarkan peraturan untukperlindungan tenaga kerja anak yang digunakan sebagai mekanik Pada tahun 1893 Dikeluarkan UU yang secara tegas mengatur keselamatan kerja
  • 22. Pada tahun 1845Dikeluarkan edaran tentang pengawaasan kesehatan kerjaPada tahun 1853Dikeluarkan ketentuan yangmemberikan wewenang kepadapemerintah untuk mengawasi kesehatan dan keselamatan kerja diDussedorfPada tahun 1869Dikeluarakan ketentuan umum tentang perlindungan kerja darikecelakaan industri maupun penyakitPada tahun 1872Dikeluarkan sistem pengawasan kerja di daerah Saxon dan BademPada tahun 1884Dikeluarakannya peraturan tentang asuransi kecelakaan kerja
  • 23. Dimulai pada zaman Raja NapoleonYang diambil dari peraturan pengawasan dan perlindungan terhadap gangguan industri
  • 24. DENMARK Sejak tahun 1840 telah adaperaturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja tetapi baruefektif dijalankan pada tahun 1873
  • 25. SWISS Sama dengan Denmark,sejak tahun 1840 negara ini telah ada peraturan tentang keselamatan kerja tetapi baru efektif pada tahun1877
  • 26. MASSACHUSSETNegara pertama yang memiliki UU tentang keselamatankerja pada tahun 1867 yang kemudian dilanjutkandengan negara bagian yang lainWINCONSINPada tahun 1885NEWYORKPada tahun 1866OHIOPada tahun 1888MESSOURIPada tahun 1891RHODE ISLANDPada tahun 1896
  • 27. INDONESIAPada tahun 1847, penanganan keselamatan kerjamulai diperhatikan oleh pihak Belanda yangpengawasannya ditangani oleh Dieust Van HetStoomwezen. Inilah pertama kalinya didirikanperlindungan tenaga kerja di Indonesia.Semakin lama perkembangan industri semakinmaju. Pada tahun 1905 pemerintahmengeluarkan Staatsbad No. 521 tentangperaturan keselamatan kerja(Veiligheidsreglement) yang kemudiandiperbaharui dengan Staatlsblad No. 406 padatahun 1910.
  • 28. Pada tahun 1925 nama DieustVan Het Stoomwezen diubahmenjadi Dienst Van HetVeiligheidstoezight atauPengawasan KeselamatanKerja.Kemudian, pada tahun 1930Pemerintah mengeluarkanStoomordonantie dan Stoom
  • 29. UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR MASALAH KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KEAMANAN KERJA {K3}
  • 30. UU Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 1992 BAGIAN 6 PASAL 9
  • 31. 1)Kesehatan kerjadiselenggarakan untuk mewujudkanproduktivitas yang optimalMAKSUDNYA:Hal ini dilakukan agar pekerjadapat bekerja dengan baik tanpamembahayakan diri sendiri maupunsekililingnya
  • 32. 2)Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatankerja,pencegahan penyakit akibat kerja dan syaratkesehatan kerjaMAKSUDNYA:Pelayanan kesehatan kerja adalah kesehatan yangdiberikan sesuai dengan jamiana sosial yang mencakuppeningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan danpemulihanSyarat kesehatan kerja meliputi fisik dan psikis sesuaidengan jenis pekerjaan, peralatan, proses kerja, danlingkungan kerja
  • 33. 3) Setiap tempat kerja wajibmenyelenggarakan kesehatan kerjaMAKSUDNYA:Tempat kerja wajib menyelenggarakankesehatan kerja adlah tampat kerja yangmemiliki karyawan paling sedikit 10karyawan
  • 34. 4)Ketentuan mengenai kesehatan kerjasebagai mana dimaksud dalam ayat (2) danayat (3) ditetapkan dengan PeraturanPemerintahMAKSUDNYA:Pemerintah mengawasi dan mengatur hal-hal yang menyangkut masalah keselamatandan kesehatan kerja
  • 35. UU No. 14 Tahun 1969 Pasal 9 dan 10Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan ataukeselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan oral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
  • 36. UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
  • 37. Pasal 861) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan, dan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • 38. Pasal 871) Setiap wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • 39. UPAYAPERLINDUNGANTENAGA KERJA
  • 40. Banyak upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi para tenagakerja antara lain dengandikeluarkannya beberapaperundang-undangan yang membahas tentang hal tersebut
  • 41. CONTOHNYA UU No. 14 Tahun 1969 Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:1) Norma Keselamtan Kerja2) Norma Kesehatan Kerja dan Higene Perusahaan3) Norma Kerja4) Pemberian Ganti Kerugian Perawatan dan Rehabilitasi Dalam Hal Kecelakaan Kerja
  • 42. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaUU ini pada dasarnya merupakan ketentuan pokok dibidang keselamatan kerja
  • 43. Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja1) Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berlaku di setiap tempat kerja yang mencakup 3 unsur pokok yaitu tenaga kerja, bahaya kerja, dan usaha baik nersifat ekonomi maupun sosial2) Ketentuan keselamatan kerja berkaitan dengan perlindungan: a) Tenaga kerja b) Alat, bahan, pesawat, mesin, dsb. c) Lingkungan d) Proses produksi e) Sifat pekerjaan f) Cara kerja
  • 44. 3) Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pemakaian barang maupun produk teknis dst.4) Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan suatu usaha
  • 45. ..THANK YOU..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar